Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang- kurangnya lima peserta/peminat. (3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. tidak menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna; c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna. (4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. (5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna; c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna; d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; e. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA. (7) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda