Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian.
Koreksi Anda
