Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai barang milik negara dilaksanakan antara Kementerian dengan pemerintah daerah. (2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda