Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa barang milik negara dilakukan oleh pengelola barang;
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas, atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda
