Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan barang milik negara dilaksanakan dengan bentuk: a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang; b. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; c. penyewaan atas barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang. (3) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id