Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara berupa: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerja sama pemanfaatan; d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
Koreksi Anda