Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(3) Pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;
(4) Pemanfaatan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Koreksi Anda
