Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pusat atau Unit Eselon I, dijabat oleh:
a. Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
d. Pejabat lain dalam Jabatan Struktural/Satuan Kerja, yang ditunjuk Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di Daerah adalah Kuasa Pengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.
(4) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dari penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan usul penghapusan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
h. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sebagai tindak lanjut penjualan;
i. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara dengan tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
j. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
k. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
