Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang meliputi: a. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal; c. Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal; dan d. Kepala Badan pada Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk: a. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dari penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang; b. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; c. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; d. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan usul pemindahtangan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; f. mengajukan permohonan penghapusan barang milik negara kepada pengguna barang; g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor dalam penguasaannya kepada pengguna barang; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id