Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang meliputi:
a. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Jenderal;
b. Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal;
c. Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal; dan
d. Kepala Badan pada Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dari penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang;
b. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
c. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
d. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
e. mengajukan usul pemindahtangan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
f. mengajukan permohonan penghapusan barang milik negara kepada pengguna barang;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor dalam penguasaannya kepada pengguna barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
