Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri adalah pengguna barang milik negara. (2) Pengguna barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara; b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian; c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian; f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan; h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran; j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian kepada pengelola barang; k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya; l. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. (3) Menteri sebagai Pengguna Barang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id