Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. (2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan barang milik negara; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara; c. MENETAPKAN status penguasaan dan penggunaan barang milik negara; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa lanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan PRESIDEN; g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya; h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada PRESIDEN atau DPR; i. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan; k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi; l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara; m. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara kepada PRESIDEN sewaktu diperlukan.
Koreksi Anda