Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. MENETAPKAN status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa lanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan PRESIDEN;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada PRESIDEN atau DPR;
i. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara kepada PRESIDEN sewaktu diperlukan.
Koreksi Anda
