Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, proses Pengelolaan Barang Milik Negara yang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
