Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur dengan peraturan menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda