Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan barang milik negara.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
