Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan barang milik negara. (2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id