Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Eselon I atasan Kuasa Pengguna Barang diberi kewenangan untuk:
a. MENETAPKAN status barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan serta tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta www.djpp.kemenkumham.go.id
rupiah) per unit/satuan, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh Eselon I masing-masing atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai barang milik negara yang akan dihibahkan sebagai tindak lanjut usul pemindahtanganan barang milik negara, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh Eselon I masing-masing atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. menerbitkan keputusan penghapusan barang dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh Eselon I masing-masing atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
