Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang selain melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan kewenangan untuk:
a. mengajukan permohonan penetapan status barang milik negara untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah langsung kepada Pengelola Barang;
b. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara langsung kepada pengelola barang;
c. mengajukan usul penghapusan barang milik negara berupa bangunan karena tersedia alokasi anggaran bangunan pengganti langsung kepada pengelola barang.
(2) Rincian pendelegasian kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu melaporkan dan mendapatkan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker yang diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan/usul kepada Pengelola Barang harus terlebih dahulu melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang masing-masing;
b. Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang yang diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan/usul kepada Pengelola Barang harus terlebih dahulu melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang cq. Kepala Biro Umum atas nama Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
