Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda
