Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara (DBMN) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
