Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penilaian barang milik negara dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda
