Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian barang milik negara dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda