Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Barang milik negara berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
c.q.
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
Koreksi Anda
