Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan MENETAPKAN status penggunaan barang milik negara dimaksud.
Koreksi Anda
