Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan MENETAPKAN status penggunaan barang milik negara dimaksud.
Koreksi Anda