Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Status penggunaan barang milik negara ditetapkan oleh pengelola barang dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Barang Milik Negara yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang
c. Barang Milik Negara dengan nilai perolehan di atas Rp
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(2) Status penggunaan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan serta tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan oleh pengguna barang.
Koreksi Anda
