Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang menghimpun usulan rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah Iingkungannya. (2) Pengguna barang menyampaikan usulan rencana kebutuhan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola barang. (3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usulan tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Koreksi Anda