Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Negara wajib dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan Kementerian dan pelaporannya dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda
