Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Negara wajib dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan Kementerian dan pelaporannya dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda