Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan suatu tindakan/perbuatan hukum dalam mengelola Barang Milik Negara yang meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengamanan dan Pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Penghapusan;
h. Pemindahtanganan;
i. Penatausahaan; dan
j. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Koreksi Anda
