Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan suatu tindakan/perbuatan hukum dalam mengelola Barang Milik Negara yang meliputi: a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. Pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. Pengamanan dan Pemeliharaan; f. Penilaian; g. Penghapusan; h. Pemindahtanganan; i. Penatausahaan; dan j. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Koreksi Anda