Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab MENETAPKAN Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara. 3. Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 4. Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang adalah Pejabat Eselon I atasan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 5. Kuasa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Anggaran (KPB/KPA) adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Anggaran untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 7. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Belanja Barang dan Modal. 8. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan. 9. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 10. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. 12. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 13. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 14. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 15. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 16. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah. 17. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 18. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah, atau antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. 19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. www.djpp.kemenkumham.go.id 20. Penyertaan modal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 21. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 22. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. 23. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara. 24. Harga Taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim I Panitia Penghapusan yang dibentuk pejabat yang berwenang dalam rangka pemindahtanganan dan penghapusan. 25. Nilai limit adalah batas nilai barang dalam persetujuan/rekomendasi penghapusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Wilayah/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 26. Penerimaan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum pada Kementerian Kelautan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 27. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 28. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 29. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat DJKN adalah DJKN Pusat. 30. Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah Kanwil DJKN setempat. 31. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang untuk selanjutnya disingkat KPKNL adalah KPKNL setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id