Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
(2) Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain.
(3) Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registri Nama Domain.
Koreksi Anda
