Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa atas hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Unit eselon I, UPT, unit kerja eselon II selain UPT, dan pengguna domain untuk aplikasi fungsional/teknis oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.
Koreksi Anda
