Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa atas hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Unit eselon I, UPT, unit kerja eselon II selain UPT, dan pengguna domain untuk aplikasi fungsional/teknis oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.
Koreksi Anda