Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain. (3) Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan. (4) Proses penetapan nama domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain. (5) Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan nama domain, Registri Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda