Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nama domain ditentukan berdasarkan sifat dan fungsi aplikasi sistem Informasi yang dibangun. (2) Nama domain resmi situs web Kementerian adalah: www.kkp.go.id (3) Nama domain resmi situs web unit kerja eselon I adalah: a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJ PT): www.djpt.kkp.go.id b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJ PB): www.djpb.kkp.go.id c. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJ P2HP): www.djp2hp.kkp.go.id d. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (DJ KP3K): www.djkp3k.kkp.go.id e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP): www.djpsdkp.kkp.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP): www.balitbangkp.kkp.go.id g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BP SDMKP): www.bpsdmkp.kkp.go.id h. Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM): www.bkipm.kkp.go.id (4) Penamaan domain resmi situs web selain Kementerian dan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan rumusan sebagai berikut: a. Penamaan domain resmi Unit Pelaksan Teknis (UPT): www.[singkatan resmi UPT+nama lokasi].[Singkatan resmi kementerian] .go.id b. Penamaan domain resmi unit kerja eselon II selain UPT: www.[singkatan resmi unit eselon I].[singkatan resmi kementerian] .go.id/[singkatan resmi unit eselon II] c. Penamaan domain untuk aplikasi fungsional/teknis: 1) pelayanan publik: [fungsi layanan].kkp.go.id 2) dukungan perkantoran: [nama aplikasi].kkp.go.id
Koreksi Anda