Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nama domain ditentukan berdasarkan sifat dan fungsi aplikasi sistem Informasi yang dibangun.
(2) Nama domain resmi situs web Kementerian adalah: www.kkp.go.id
(3) Nama domain resmi situs web unit kerja eselon I adalah:
a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJ PT):
www.djpt.kkp.go.id
b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJ PB):
www.djpb.kkp.go.id
c. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJ P2HP): www.djp2hp.kkp.go.id
d. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (DJ KP3K): www.djkp3k.kkp.go.id
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP): www.djpsdkp.kkp.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP): www.balitbangkp.kkp.go.id
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BP SDMKP): www.bpsdmkp.kkp.go.id
h. Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM): www.bkipm.kkp.go.id
(4) Penamaan domain resmi situs web selain Kementerian dan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menggunakan rumusan sebagai berikut:
a. Penamaan domain resmi Unit Pelaksan Teknis (UPT):
www.[singkatan resmi UPT+nama lokasi].[Singkatan resmi kementerian] .go.id
b. Penamaan domain resmi unit kerja eselon II selain UPT:
www.[singkatan resmi unit eselon I].[singkatan resmi kementerian] .go.id/[singkatan resmi unit eselon II]
c. Penamaan domain untuk aplikasi fungsional/teknis:
1) pelayanan publik: [fungsi layanan].kkp.go.id 2) dukungan perkantoran: [nama aplikasi].kkp.go.id
Koreksi Anda
