Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registri Nama Domain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan Nama Domain lingkup Kementerian. (2) Registri Nama Domain bertanggungjawab terhadap pendaftaran Nama Domain Tingkat Kementerian. (3) Registri Nama Domain berfungsi: a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada pengelola aplikasi; b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Domain; dan c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
Koreksi Anda