Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain Resmi Kementerian untuk aplikasi umum Kementerian;
b. Nama Domain Unit kerja Eselon I dan UPT untuk aplikasi umum di tingkat eselon I dan UPT;
c. Nama Domain Fungsional/Teknis untuk aplikasi khusus, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) domain pelayanan public;
2) domain dukungan perkantoran.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah oleh unit kerja yang bertanggung jawab mengelola sistem informasi lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
