Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan.
(3) Hak cipta atas aplikasi dan struktur program (source code) yang dibangun oleh mitra kerja menjadi milik Kementerian.
Koreksi Anda
