Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
