Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama-nama domain resmi situs web di lingkungan Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda