Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan E-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah Pusat, Daerah, Badan Usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
