Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara E-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Badan.
(2) Penyelenggara E-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya mempunyai tugas:
a. melaporkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan E- government;
b. menyusun rencana E-government unit kerja sesuai master plan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. menyediakan sumber daya manusia yang kompeten;
d. menyediakan dan memutakhirkan data dan informasi;
e. menyediakan akses bagi sistem informasi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menyediakan infrastruktur;
g. menyediakan aplikasi khusus; dan
h. mengelola situs web.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Balitfo.
Koreksi Anda
