Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin).
(2) Dalam penyelenggaraan E-government, Pusdatin mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi kelautan dan perikanan;
b. memfasilitasi pusat dan daerah dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi kelautan dan perikanan;
c. menyediakan data dan informasi untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. menyediakan infrastruktur teknologi informasi;
e. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi umum berdasarkan masukan proses kerja unit Eselon I di Kementerian;
f. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi yang melibatkan lebih dari satu unit Eselon I
g. mengembangkan dan memelihara On Line Information System (OLIS);
h. memfasilitasi dan mengelola nama sub domain pemerintah untuk situs web resmi unit Eselon I;
i. menyediakan menu unit Eselon I pada situs web kementerian sebagai sarana pendukung penyelenggaraan E-government; dan
j. melakukan evaluasi sistem informasi secara berkala.
Koreksi Anda
