Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-government di Kementerian menggunakan pola: a. terpusat; dan b. tersebar. (2) Pola terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Penelitian dan Informasi (Balitfo) dalam memenuhi kebutuhan kerjasama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. (3) Pola tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id