Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) E-government di Kementerian menggunakan pola:
a. terpusat; dan
b. tersebar.
(2) Pola terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Penelitian dan Informasi (Balitfo) dalam memenuhi kebutuhan kerjasama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait.
(3) Pola tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
