Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(2) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, dan teknis.
(3) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
