Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:
a. melindungi kepentingan organisasi Kementerian dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan Aplikasi dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola Aplikasi dan pengguna Nama Domain; dan
c. memberikan kemudahan bagi unit kerja dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain sesuai dengan tujuan dan fungsi Aplikasi Sistem Informasi yang dibangun/dikembangkan.
Koreksi Anda
