Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengaturan mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) belum ditetapkan, maka pembuatan obat ikan mengacu pada ketentuan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). (2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. persetujuan prinsip yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; b. Surat Izin Usaha Obat Ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; dan c. perubahan dan/atau penggantian Surat Izin Usaha Obat Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Obat Ikan. 15. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id