Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45A

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau importir obat ikan yang dikenakan sanksi pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), wajib menarik obat ikan yang telah diedarkan dalam waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari. (2) Produsen atau importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan. 14. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda