Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf d diberikan kepada produsen, importir, atau eksportir yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya.
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e diberikan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. produsen atau importir yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya; dan/atau
b. produsen atau importir yang dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan.
13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
