Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43A

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa pembekuan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b diberikan kepada produsen, importir, eksportir, distributor, depo, atau toko obat ikan yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya. (2) Pembekuan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 11. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda