Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a diberikan kepada:
a. produsen obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (1);
b. importir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (2);
c. eksportir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (3);
d. distributor obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (4); atau
e. depo atau toko obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (5).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
10. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
