Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (4) Distributor obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (5) Depo atau toko obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan; c. pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; d. pencabutan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan; dan/atau e. pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan. 9. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda