Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan penyediaan atau peredaran obat ikan wajib melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id