Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Obat ikan yang disediakan oleh produsen atau importir obat ikan wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(2) Kewajiban memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. obat ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian; atau
b. obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
