Koreksi Pasal 7G
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan dilakukan apabila Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan rusak atau hilang.
(2) Produsen, importir, atau eksportir obat ikan yang akan melakukan penggantian Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan dilakukan dengan mengajukan www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan disertai:
a. Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan asli yang rusak, dalam hal Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan rusak; atau
b. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kronologis kehilangan, dalam hal Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan Pengganti atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan pengganti setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
